Kasus JAI Subang
Pada 22 Maret 2016, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari JAI Subang tentang pelarangan ibadah Jemaat Ahmadiyah Subang oleh sekelompok massa yang d
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2011 Tentang PENANGANAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA DI KOTA BANJAR
"Salah satu maksud dan tujuan pembuatan aturan ini adalah untuk mengawasi aktifitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas
Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 17 Tahun 2011 tentang Pelarangan Segala Bentuk Aktivitas Jamaah Ahmadiyah
Peraturan Bupati Konawe Selatan No. 1 Tahun 2011 tentang Pelarangan Segala Bentuk Aktivitas Jamaah Ahmadiyah
Usulan Pembubaran Ahmadiyah di Kalimantan Timur
“Kalimantan Timur Usulkan Pembubaran Ahmadiyah” Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengeluarkan surat resmi soal penghentian aktivitas