DESCRIPTION

Pada 22 Maret 2016, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari JAI Subang tentang pelarangan ibadah Jemaat Ahmadiyah Subang oleh sekelompok massa yang disertai tindakan kekerasan. Massa memasang baliho besar berisi Larangan/Penutupan kegiatan di depan masjid yang sedang dibangun. Pengadu juga menyampaikan bahwa Lurah Sukamelang dan Camat Subang telah menerbitkan kebijakan yang melarang aktivitas JAI di Subang, memerintahkan penghentian pembangunan masjid. Sebagai respons atas pengaduan tersebut, pada 8 Juni 2016 Komnas HAM telah menyampaikan Surat kepada Bupati Subang yang pada intinya menegaskan: (a) setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menganut agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya; (b) Bahwa SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung tahun 2008 tidak melarang keberadaan dan aktivitasJAIdimasjidmereka sendiri;dan(c)MemintaBupati Subang menyampaikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut dan melaporkan langkah-langkah yang sudah ditempuh dalam rangka pemulihan hak beribadah warga JAI Subang. Hingga laporan ini ditulis, Komnas HAM belum memperoleh respons dari pemerintah Kabupaten Subang atas surat tersebut

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Mendukung KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Ahmadiyah