Peraturan Bersama No. 143/2006 tentang Penutupan Tempat-Tempat Ibadah Ahmadiyah
Surat Keputusan Bersama No. 21 Tahun 2005 tentang Pelarangan Segala Bentuk Aktivitas Jamaah Ahmadiyah
MUI Sesalkan Penutupan Tempat Ibadah, Dalam Tata Urutan Perundangan SKB Tidak Dikenal Lagi
JAKARTA – Pemerintah harus segera mencabut SKB dua menteri tahun 1969 karena sudah sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia sekaran
Penutupan Tempat Ibadah, Presiden Diminta Cabut SKB No 1/1969
Catatan: Artikel berita ini bersumber dari harian Suara Pembaruan tanggal 31 Agustus 2005, yang dihimpun oleh Biro Litbang dan Komunikasi Persekutuan
Penutupan Tempat Ibadah Kapolda: Polisi Akan Bertindak
JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah. (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani mengatakan, polisi akan bertindak sesuai ketentuan dan