Bupati Lombok Timur Menyatakan Tidak Ada Tempat Bagi Jemaah Ahmadiyah di Bumi Selaparang
Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008, (Setara Institute, 2009), h.47."Pada 13 September 2008 Bupati Lombok Timur menyatak
Intimidasi terhadap kelompok Ahmadiyah oleh Bupati Lombok Timur
Pada 13 September 2008 Bupati Lombok Timur menyatakan ”tidak ada tempat bagi Ahmadiyah di Bumi Selaparang kecuali mereka bertaubat dari Ahmadiyah.�
Imbauan Kepada Warga Ahmadiyah Agar Kembali Kepada Islam yang Benar
“Pada 12 September 2008, di Lombok Barat, Kandepag Nusa Tenggara Barat menghimbau warga Ahmadiyah agar mentaati SKB dengan mengeluarkan pernyataan t
Gubernur Sumsel Terbitkan SK Larangan Keberadaan Ahmadiyah
“Sedangkan pada 1 September 2008, Gubernur Sumatera Selatan melarang keberadaan Ahmadiyah di Sumatera Selatan dengan SK Gubernur Sumatera Selatan No
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 583/KPTS/BAN tentang Pelarangan Segala Bentuk Aktivitas Jamaah Ahmadiyah