Larangan Jemaat Ahmadiyah Untuk Tinggal Berkelompok
Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008, (Setara Institute, 2009), h.47."Sementara pada Juni 2008 Bupati Mataram NTB, member
Bupati Mataram, NTB, membatasi aktifitas kelompok Ahmadiyah
Pada Juni 2008 Bupati Mataram NTB, memberlakukan syarat tertentu kepada jemaat Ahmadiyah, yakni tidak boleh tinggal berkelompok, tidak boleh melakukan
Pembakaran Sarana Pendidikan dan Gereja di Purwakarta
“Pada 20 Mei di Purwakarta Jawa Barat, terjadi pembakaran gedung sarana pendidikan dan rumah yang difungsikan sebagai gereja jemaat Protestan," tuli
Pelemparan Rumah H. Muhammad Musfihat Karena Tuduhan Menyebar Aliran Sesat
“Pada 13 Mei di Lombok Barat NTB, masyarakat melakukan aksi pelemparan rumah H. Muhammad Musfihat yang diduga menyebarkan aliran sesaat," tulis Lapo
Pelarangan Aktivitas Ibadah Ahmadiyah Oleh Aparat Kepolisian di Cianjur
"Pada 30 April 2008 di Cianjur, Jawa Barat, Kapolsek Ciranjang Cianjur melarang Jemaat Ahmadiyah melakukan shalat Jumat," tulis Laporan Kondisi KBB Ta