DESCRIPTION

"Dalam aturan ini terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam prosedur pendirian rumah ibadah yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah. Aturan tambahan tersebut antara lain, pertama, rekomendasi tertulis Camat. Kedua, rekomendasi tertulis dari Keuchik (Lurah) setelah bermusyawarah dengan tuha peut. Ketiga, daftar nama pengguna tempat ibadah sebanyak 140 orang. Keempat, dukungan dari masyarakat setempat minimal 110 orang. Kelima, rekomendasi tertulis dari Imuem Mukim, dan keenam, susunan panitia pembangunan dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Selain itu, Qanun ini juga menyatakan bahwa semua ketentuan tentang persyaratan pendirian tempat ibadah tidak berlaku untuk pendirian tempat ibadah umat Islam."

META DATA

Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Year
https://paralegal.id/peraturan/qanun-aceh-nomor-4-tahun-2016/
Location
Provinsi Aceh
Province
Nanggroe Aceh Darussalam