DESCRIPTION

Perda ini sangat bertentangan dengan konsep merdeka belajar dan hak asasi manusia karena para murid pada jenjang SD, SLTP & SLTA dan juga calon pengantin diwajibkan untuk pandai baca dan tulis Al-Quran. Sanksi berat telah disiapkan seperti yang diatur pada Bab VI Pasal 12 di mana murid yang belum pandai baca tulis Al-Quran belum bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan calon pengantin yang belum pandai baca tulis Al-Quran maka pernikahannya akan ditunda.

META DATA

Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Year
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2003/limapuluhkota6-2003.pdf
Location
Province
Sumatera Barat