DESCRIPTION

SKB ini menekankan bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwrrjudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

META DATA

Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Year
https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2021/02/SALINAN-SKB-Mendikbud-Mendagri-Menag-CAP.pdf
Location
Province
DKI Jakarta