DESCRIPTION

Qanun No. 5 Tahun 2000 berisi tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Qanun ini dilihat bermasalah karena penggunaan istilah qanun dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat, khususnya masyarakat non muslim yang tidak mengerti arti qanun. Masalah lain adalah asas personalitas atau siapa subjek yang dituju oleh qanun. Terkait hal ini, Abdullah Puteh ketika masih aktif sebagai Gubernur provinsi NAD, menegaskan bahwa penerapan syariat Islam, termasuk lingkup wewenang Mahkamah Syariah, hanya berlaku bagi warga Aceh yang beragama Islam. Namun, penegasan Puteh itu terbantahkan oleh Qanun No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Pasal 1 butir (7) menyatakan yang dimaksud dengan masyarakat adalah himpunan orang-orang yang berdomisili di provinsi Daerah Istimewa Aceh. Artinya tidak ada penegasan apakah syariat Islam hanya berlaku bagi masyarakat Aceh yang muslim atau sebaliknya.

META DATA

Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Year
https://jdih.acehprov.go.id/dih/detail/b33309df-3d64-4d94-8a50-cc0116b0ad35
Location
Province
Nanggroe Aceh Darussalam