DESCRIPTION

Pada tanggal 9 Juni 2008, pemerintah Indonesia mengumumkan sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang “membekukan” kegiatan aliran Ahmadiyah, yaitu sebuah aliran Islam yang anggotanya mengakui Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, sebagai seorang Nabi. Selama berbulan-bulan berbagai kelompok Islam garis keras melancarkan tekanan kepada pemerintah agar melarang aliran ini, sementara kelompok-kelompok HAM dan banyak tokoh-tokoh masyarakat berargumentasi bahwa pembatasan apapun terhadap kegiatan Ahmadiyah oleh pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan beragama. SKB tersebut memperlihatkan bagaimana elemen radikal, yang tidak banyak mendapat dukungan politik di Indonesia, telah mampu membangun kontak di dalam pemerintah dan menggunakan tehnik standar advokasi masyarakat sipil untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

META DATA

Status KBB
Menghambat KBB
Year
https://www.kemenag.go.id/nasional/pemerintah-tetap-terbitkan-skb-pembubaran-ahmadiyah-kqvxwb
Location
Jakarta
Province
DKI Jakarta