DESCRIPTION

Pada 27 September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui peraturan daerah (perda) bernuansa Islam dan Qanun Jinayah, yang menciptakan pelanggaran-pelanggaran diskriminatif yang tidak ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Qanun Jinayat diperluas pada warga non-Muslim, yang mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis sebagai zina (hubungan seks di luar nikah). Qanun Jinayah ini menetapkan hukuman sampai dengan 100 cambukan dan sampai dengan 100 bulan kurungan bagi tindakan seksual sesama jenis, sementara zina dapat dihukum 100 cambukan.

META DATA

Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Year
https://www.hrw.org/id/news/2014/10/03/263364
Location
Provinsi Aceh
Province
Nanggroe Aceh Darussalam