DESCRIPTION

Perda ini mengatur tata cara kaum Muslim dan Muslimah di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Seperti Perda Syariah lainnya, aturan ini cukup diskriminatif, terutama untuk kaum perempuan di mana cara berpakaian kaum perempuan diatur dengan sangat ketat, hal ini berbeda dengan laki-laki. Sifat aturan yang koersif membuat masyarakat tidak mempunyai kebebasan dalam memutuskan sesuatu karena sudah ada ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak