DESCRIPTION

Dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim menunjukkan Kabupaten Agam sebagai salah satu derah yang menerapkan Perda Syariah. Faktanya tidak seluruh penduduk Kabupaten Agam beragama Islam. Bupati yang mengesahkan tidak diusung oleh partai politik Islam. Perbedaan agama tidak dapat diakomodir oleh peraturan daerah ini. Pluralisme dan multikulturalisme sebagai konsep dasar dalam Fikih Kebinekaan tidak dapat diterapkan secara maksimal.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak