DESCRIPTION

Persoalan HAM yang muncul dari penerapan Qanun di Aceh terutama muncul karena: ketidakkonsistenan pemerintah daerah provinsi NAD dalam menerapkan hukum pidana Islam. Semenjak otonomi khusus untuk menerapkan Syariat Islam diberikan, pemerintah lebih memfokuskan diri untuk mengeluarkan regulasi hukum pidana Islam yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dan pengaturan perilaku (kejahatan ta’zir). Masih sering timbul pertanyaan yang sampai sekarang masih belum dijelaskan yaitu terkait komunitas non-muslim di Aceh, apakah harus mengikuti aturan tersebut atau tidak. Ketidakpastian dan ketidakkonsistenan ini kemudian menjadi celah terjadinya diskriminasi bagi kaum non-muslim di Aceh.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak