DESCRIPTION

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah disahkan menjadi undang-undang. Banyak kalangan menyambut peraturan itu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap toleransi di antara warga. Tetapi banyak pula yang khawatir undang-undang baru itu malah dijadikan alat untuk membungkam aspirasi warga.Di mana Perpu tersebut dikhawatirkan akan digunakan pemerintah untuk menindak organisasi-organisasi yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan sebaliknya malah dijadikan alat oleh kelompok-kelompok intoleran untuk semakin menyerang kelompok-kelompok yang berbeda dengannya atas nama negara.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak