DESCRIPTION

Perda Islam di Aceh melanggar hak kebebasan beragama yang dijunjung konstitusi Indonesia dan hukum internasional dengan mewajibkan seluruh Muslim mempraktikkan tradisi Islam Sunni. Perda ini menetapkan Sunni Shafi’i sebagai agama resmi provinsi tersebut, dan mengizinkan tiga tradisi Sunni lainnya—Hanafi, Maliki, dan Hambal—hanya jika pengikut mereka mempromosikan “keharmonisan beragama, persaudaraan dan keamanan di antara sesama Muslim.” Perda ini tidak mengakui minoritas Syiah dan Sufi dan juga komunitas Ahmadiyah.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak