DESCRIPTION

Peraturan Gubernur ini berisi larangan terkait kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Dalam Pergub ini dikatakan bahwa penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktifitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak