DESCRIPTION

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini melindungi siswi/a dari kekerasan verbal, simbolik maupun fisik. Termasuk di dalamnya kekerasan simbolik pemaksaan pengunaan atribut keagamaan di luar kehendak siswi/a.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak