askara.co, “Rozikin Tekankan Pentingnya Literasi Hak dalam Mewujudkan Kerukunan
Beragama”, 2024.
ASKARA - Dalam disertasi doktornya yang dipresentasikan
pada 10 Oktober 2024 di hadapan para Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Rozikin menegaskan pentingnya pendidikan
literasi hak-hak individu dan kelompok untuk menciptakan kerukunan antarumat
beragama di Indonesia.
Dengan judul disertasi "Kerangka Kebijakan Naratif dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat", Rozikin menawarkan pendekatan berbasis literasi hak-hak sebagai dasar dalam implementasi kebijakan yang dapat meminimalisir konflik terkait kebebasan beragama dan pendirian tempat ibadat.
Rozikin, yang juga merupakan dosen Administrasi Publik di Universitas Krisnadwipayana dan pengamat kebijakan publik di Lembaga Riset Nusantara Foundation, menekankan bahwa masyarakat Indonesia perlu memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak mereka, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari kelompok agama.
Literasi semacam ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi kerukunan beragama.
Menurut Rozikin, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi dalam upaya menjaga kerukunan beragama.
Banyak individu belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka
dalam konteks kebijakan publik, terutama terkait kebebasan beragama dan
pendirian rumah ibadat.
Oleh karena itu, ia mendorong agar literasi hak-hak ini tidak hanya diajarkan di sekolah, tetapi juga diperkuat melalui program-program sosial yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, Rozikin menambahkan bahwa pendidikan literasi ini juga dapat membantu memperkuat narasi kebijakan yang positif.
Narasi yang didasarkan pada pemahaman hak-hak dasar
masyarakat akan lebih kuat dan sulit dibantah oleh narasi kontra kebijakan.
Oleh sebab itu, pemerintah dan pemangku kepentingan
diharapkan dapat merumuskan program literasi yang aplikatif di lapangan agar
masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan harmoni sosial.