Kalselprov.go.id, “DPRD Kalsel Setujui RAPERDA Toleransi Kehidupan
Bermasyarakat Jadi PERDA", (2022).
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat menjadi Peraturan
Daerah (Perda).
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel
yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Wakil Ketua, Mariana dan
Karmila. Hadir langsung dalam rapat tersebut Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor,
Anggota DPRD Kalsel, sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan
Forkopimda.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda
Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang dibacakan Siti Nortita
Ayu Febria, disampaikan ada beberapa pendapat/saran terhadap Raperda tersebut,
antara lain berkaitan dengan konsideren melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu
mengoptimalkan sinergitas dalam penciptaan suasana yang aman, tenteram dan
sejahtera sebagai wujud hak setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda secara terkoordinasi, sinkron,
akuntable, terintegrasi, harmonis dan transparan.
“Sehingga penanganan konflik sosial di daerah Provinsi
Kalimantan Selatan dapat lebih efektif, effisien dan komprehensif sesuai dengan
dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga menemukan solusi yang bersifat
holistik tidak bersifat sektoral adalah roh dalam Raperda ini dan kita semua
harus konsisten dalam menjalankannya,” jelasnya.
Wakil rakyat yang akrab disapa Tatum ini menambahkan Raperda
Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat sebagai standar baku
penyelenggaraan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagai
upaya pencegahan konflik yang merupakan wujud perlindungan dan tanggung jawab
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta pengimplementasinya dapat berdaya
guna untuk kemajuan Kalsel.
“Diharapkan kedepannya Perda ini menjadi legal problem
solving bagi lapisan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang memicu
perbuatan intoleransi dan konflik sosial sesuai dengan yang diatur dalam
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam
sambutannya menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan
Bermasyarakat sebagai bagian upaya Pemprov untuk membina keharmonisan dari
berbagai dimensi beragam. Mengingat, lanjutnya, Kalimantan Selatan terdiri dari
beragam suku, ras, agama, golongan dan soaial ekonomi yang hidup saling
berdampingan melalui sikap saling menghargai dan saling menghormati.
“Dengan Perda ini, kita berharap agar ketentuan yang diatur
didalamnya dapat menjadi pedoman dalam penguatan sikap toleransi, hidup
berdampingan secara aman, damai, rukun dan bekerjasama dalam mengatasi berbagai
permasalahan yang terjadi di lingkungannya,” jelasnya.
Toleransi kehidupan bermasyarakat dapat mewujudkan
ketenangan, ketertiban, keaktifan menjalankan ibadah menurut agama dan
keyakinan masing-masing, serta modal dasar untuk melaksanakan pembangunan.