DESCRIPTION

Catatan: Artikel ini bersumber dari portal radarbali.jawapos.com tanggal 16 Desember 2020 DENPASAR-Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali secara resmi membatasi aktivitas pengembangan ajaran sampradaya non dresta Bali di Pulau Dewata. Pembatasan atau larangan itu yakni ditujukan bagi Hare Krishna dan ISKCON. Surat penetapan itu dirilis langsung ke media oleh pihak PHDI Bali dan MDA Bali di kantor MDA Bali, Jalan Cok Agung Trensa, Renon Denpasar, Rabu (16/12) sore. Larangan itu pun didasari beberapa pertimbangan. Bandesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet didampingi Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana menerangkan kepada awak media bahwa hal itu berdasarkan keputusan bersama dengan PHDI Bali. "Sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat,tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali," tegasnya kepada awak media. Selain itu, larangan itu juga dilakukan diklaim untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali. Atas adanya larangan itu, PHDI Bali dan MDA Bali menugaskan kepada seluruh kabupaten kota, kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan di Bali untuk bersama-sama melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan Pura dan Wewidangan-nya, tempat-tempat umum atau fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya. Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya. Kemudian melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat sesuai tingkatan dan Prajuru Desa Adat dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali. "Dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dengan tembusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali," imbuhnya. Larangan ini pun sesuai dengan surat keputusan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Bali dan Majelis Desa Adat (MDA), Bali, nomor :106/PHDI-Bali/XII/2020, nomro :07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan Pengembangan ajaran sampradaya non dresta Bali di Bali.

META DATA

Kasus KBB
Meragukan
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
https://radarbali.jawapos.com/bali/70842362/resmi-phdi-dan-mda-larang-aktivitas-hare-krishna-dan-iskcon-di-bali?page=2
Komunitas Terdampak
Komunitas Hare Krishna di Bali