DESCRIPTION

Catatan: Artikel berita ini bersumber dari portal idntimes.com tanggal 02 Desember 2020 Karo, IDN Times – Berpuluh tahun sudah tinggal di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, minoritas muslim dan mualaf di desa ini tidak memiliki masjid untuk beribadah berjamaah. Namun tahun ini, harapan mereka bisa sujud di masjid akan terwujud. Berkat bantuan Yayasan Masjid Nusantara, pembangunan masjid sudah dimulai pada 1 Juli 2020 dan targetnya akan selesai pada Agustus 2020. "Pembangunan cepat dilakukan karena pendanaan 100 persen dari Masjid Nusantara dan tukang (pekerja) semua sudah disiapkan. Perkiraannya Agustus masjid sudah selesai, saat ini sudah pemasangan atap dan tahap selanjutnya pemasangan keramik," ujar Raden Nana Badriana selaku pelaksana pembangunan Masjid Nusantara kepada IDN Times. Yuk simak kisahnya. Pak Nana mengaku pertemuan dirinya dengan warga Barung Kersap terbilang sangat unik. Awalnya Masjid Nusantara ingin membantu pembangunan masjid muslim dan mualaf di Desa Kaban Tua, namun karena sudah ada donatur akhirnya niat diurungkan dan akan mendonasikan ke tempat lain. Ia pun pergi ke Desa Sukaramai, ternyata sudah ada juga masjid yang akan dibangun dengan bantuan donatur. Nana yang merupakan warga asli Bandung ini akhirnya beristirahat di satu warung saat jelang magrib. Pasalnya ia kelelahan menempuh perjalanan jauh dari Medan ke Kabupaten Karo sekitar 100 kilometer. Di warung tersebut ia bertanya pada warga yang tengah ngopi perihal di daerah mana dibutuhkan masjid. "Tiba-tiba warga nonmuslim memberitahu saya bahwa di Desa Barung Kersap ada beberapa warga muslim dan mualaf yang belum punya masjid dan sangat membutuhkan. Akhirnya saya pun bergegas, saat tiba di sana sudah magrib dan saya lihat musala kecil yang terbuat dari papan penuh jamaah yang salat. Setelah berbincang dengan pengurus musala, akhirnya kami putuskanlah musala ini kami bantu pembangunannya menjadi masjid dengan bangunan permanen," kenang Nana. Namun musala lama yang terbuat dari papan tersebut tidak dihancurkan, hanya dipindahkan ke pinggir dan akan dijadikan rumah singgah bagi warga-warga pendatang yang hendak pengajian di sini. Baginya kisah penggeseran musala yang lama inipun cukup membuatnya terharu. Meski tengah berada di masa pandemik, warga muslim dan nonmuslim tetap bergotong royong memindahkan musala bersama-sama. "Musala ini kan dari kayu dan bisa dipindahkan, tapi perlu puluhan orang untuk memindahkannya agar tidak rusak. Jadi semua warga di sini membantu, termasuk warga nonmuslim juga membantu mengangkat dan memindahkan musala," ungkapnya. Nana menambahkan proses pembangunan yang begitu cepat juga terbantu oleh kegigihan dan kerja sama warga muslim dan nonmuslim setempat. Mereka bahu membahu membantu tukang yang bekerja. Sehingga pekerjaan lebih cepat selesai. Soal izin dan rekomendasi pembangunan masjid, menurut Nana, juga tidak mengalami kendala karena semua pihak memberikan rekomendasi untuk pembangunan masjid yang diberi nama Taman Surga Abdussalam. Di beberapa daerah, menurut sepengetahuan Nana tak semudah ini untuk mendirikan rumah ibadah. “Setiap daerah punya cerita dan kesulitan masing-masing untuk mendirikan rumah ibadah. Tapi khusus di Munte ini masyarakat sangat terbuka dan semua pihak mendukung sehingga proses pembangunannya sangat cepat. Mudah-mudahan ini bisa jadi contoh kerukunan umat beragama di Indonesia,” jelasnya. Sekitar 4 kilometer dari Desa Barung Kersap, terdapat Desa Kaban Tua yang muslim dan mualafnya juga minoritas. Menurut data statistik BPS Karo tahun 2019, di Desa Kaban Tua ini ada 612 penduduk. Pemeluk agama Kristen Protestan sebanyak 510 jiwa, Katolik 62 jiwa, dan pemeluk agama Islam hanya 40 jiwa. Total sudah ada empat gereja di desa ini: tiga gereja Protestan dan satu Gereja Katolik. Sedangkan musala bahkan masjid belum ada satupun yang berdiri. Namun sebentar lagi muslim dan mualaf Kaban Tua juga akan segera memiliki masjid pertamanya. Masjid berukuran 8x8 meter ini akan diberi nama Al Hidayah. "Ini masjid pertama di desa kami ini. Penuh perjuangan untuk mendirikan masjid ini," kata Dana Sembiring, ketua panitia pembangunan masjid saat ditemui IDN Times. "Malu kami anak-anak sudah besar tapi gak pandai mengaji, karena gak ada tempat mengaji di sini. Jadi kami orangtua berkomitmen bersama untuk membangun masjid, selain tempat ibadah, masjid ini rencananya juga untuk sarana berkumpul umat Islam dan tempat mengaji anak-anak," tambahnya. Pemeluk Islam di desa ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Namun realisasi pembangunan masjid baru dicetuskan pada Oktober 2019. Dana berharap akhir tahun ini Masjid Al Hidayah sudah selesai dan bisa digunakan. "Selama berpuluh-puluh tahun warga muslim di sini salat hanya di rumah, guru ngaji pun ada cuma satu, itulah dia mengajar ke rumah-rumah seminggu tiga kali. Kalau sudah ada masjid kan semua anak-anak bisa belajar serentak dan rutin di masjid," ungkapnya. Proses pembangunan masjid, tambah Dana, penuh cobaan dan banyak juga hal tidak terduga terjadi. Termasuk di antaranya tanah tempat masjid dibangun adalah tanah milik seorang nonmuslim. Kemudian letaknya dipilih di pinggir desa agar warga dari dua kampung bisa sama-sama memakai masjid ini. Serta tidak mengganggu umat Kristen jika di masjid ada kegiatan yang menggunakan pengeras suara. "Biaya pembangunan paling besar dari donatur yang ada di luar kota, kemudian hasil sumbangan warga kampung sini. Semua warga membantu lah. Tapi namanya kami di sini semua petani jadi jumlah bantuannya sangat terbatas, tetap kami mengharapkan donatur dari luar agar pembangunan cepat selesai," jelasnya. Beberapa kali Masjid Al Hidayah juga mendapat tawaran bantuan dari yayasan. Namun karena pernah merasa ditipu, jadi sejak saat ini warga berkomitmen untuk mandiri dan tidak mau lagi melibatkan yayasan. Di tengah masa pandemik COVID-19 saat ini warga terus bergandengan tangan mencari donator dan mengumpulkan sumbangan. Terkait izin pembangunan masjid juga tergolong mudah, menurut Dana. Ia hanya mengumpulkan surat rekomendasi dari empat pemimpin gereja yang ada di Desa Kaban Tua, kepala dusun, kepala desa, dan camat. "Kami izin juga ke semua gereja yang ada di kampung ini dan mereka setuju serta memberikan rekomendasi pembangunan masjid. Lokasi masjid ini juga mempertimbangkan toleransi dengan pemeluk agama lain. Gak di bangun di tengah desa tapi agak ke pinggir sedikit agar kalau ada kegiatan di masjid tidak mengganggu agama lain," ungkap ayah anak dua ini. Siti Tarigan warga muslim di Desa Kaban Tua mengaku sangat merindukan adanya masjid di kampung ini. Selama 26 tahun dirinya tinggal di desa Kaban Tua belum pernah sekalipun merasakan salat di masjid. "Memang muslim di desa kami ini minoritas sekali. Sejak tahun 1994 saya tinggal di desa ini, pembangunan masjid belum pernah terealisasi. Makanya kami berharap Masjid Al Hidayah ini cepat selesai" kata Siti. Ia bercerita selama ini setiap hari para mualaf dan muslim di Kaban Tua selalu salat berjamaah di rumah warga dan harus berdesak-desakan bahkan bergantian jika jumlah yang hendak salat berjamaah lebih dari 20 orang. Menurutnya di rumah warga juga digelar pengajian rutin selama tiga kali seminggu. Lalu tausyiah rutin satu kali seminggu, dengan dibimbing ustaz yang didatangkan dari Kota Medan. "Kami biasa beribadah di rumah tetangga. Di situ pula kami mengadakan pengajian anak-anak maupun orang tua. Rata-rata yang ikut dalam pengajian rutin ini sekitar 20-30 orang," kata Siti. Meski persaudaraan dan semangat para mualaf dan muslim di kampung ini tinggi, namun mereka kesulitan untuk mengumpulkan dana membangun masjid. Sehingga memerlukan bantuan donatur dari luar Kabupaten Karo untuk bisa membangun masjid pertama di kampung ini. Tokoh masyarakat muslim Desa Kaban Tua, Khairul Salam mengungkapkan pemilihan nama masjid Al Hidayah juga ada makna filosofinya. Menurutnya Hidayah itu artinya adalah petunjuk, bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. "Hidayah itu ibarat menarik rambut dari tumpukan tepung, rambut tidak putus dan tepung tidak rusak. Itulah harapan kita, keberadaan masjid ini tidak memutus silaturahmi dengan yang lain dan tidak merusak hubungan sosial," ungkapnya. Khairul aslinya adalah warga Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia sudah merantau ke Desa Tua Kaban sejak belasan tahun lalu dan sangat merindukan keberadaan masjid. Di kampung asalnya yang memang mayoritas muslim, menemukan masjid sangat mudah. "Dari awal tinggal di sini saya memang sangat rindu masjid, rindu mendengar azan, menghadiri pengajian di masjid. Jadi dengan dibangunnya masjid ini seperti pelepas dahaga. Kalau masjid ini sudah selesai akan saya buat ngaji anak-anak di sini, memandikan jenazah, dan memakmurkan masjid ini nantinya," ungkap pria 66 tahun ini. Khairul yang juga pekerja untuk membantu pembangunan masjid memperkirakan dana pembangunan mencapai Rp500 juta. Fisik bangunan utama sudah selesai, hanya tinggal pengecatan bagian dalam dan luar masjid, pembangunan kamar mandi, sumur bor, serta benteng penahan agar tanah di sekililing masjid tidak longsor. "Mudah-mudahan donatur terus berdatangan untuk membantu pembangunan ini dan masjid bisa segera selesai," ungkapnya. Riki warga Kecamatan Munte yang sudah lebih dari 20 tahun tinggal di Karo mengatakan pada umumnya warga muslim yang ada di perkampungan ini adalah pendatang yang membeli tanah dan berkebun. Ada beberapa warga lokal yang mualaf. Sebagian besar warga muslim asli Suku Karo kebanyakan sudah merantau ke Medan atau ke daerah lain karena dulu agak sulit muslim untuk tinggal di Tanah Karo ini. "Dulu di sini sering terjadi dalam satu keluarga beda agama. Tapi saat tokoh agamanya sudah pergi, warga muslim kesulitan memandikan, menyalatkan jenazah dan melaksanakan aktivitas pengajian, jadi akhirnya ada yang memilih balik ke agama Kristen, dan banyak yang merantau ke Medan. Jadi ketika melihat pendatang-pendatang yang membeli lahan di sini beragama Islam, warga lokal sudah bisa menerima," jelas Riki. Ia juga bercerita, beberapa warga pendatang banyak yang paham agama, lalu digelarlah pengajian dari rumah ke rumah, ada yang pandai memandikan mayat dan lain sebagainya. Membuat pemeluk agama Islam dan mualaf makin kuat persatuannya di kampung ini. Donatur-donatur yang membantu pembangunan masjid pada umumnya adalah warga muslim yang sudah merantau ke luar Karo. Ia pun berharap bakal lebih banyak lagi masjid-masjid yang berdiri di Karo sesuai kebutuhan pemeluk agama Islam, khususnya di desa-desa yang belum memiliki masjid. Kepala Desa Kaban Tua, Karyoto Ginting Manik bercerita kisah kerukunan umat beragama di Tanah Karo sebenarnya sudah terjadi sejak zaman penjajahan. Penggagasnya adalah Kiras Bangun, Pahlawan Nasional Indonesia bersuku Karo. Menurutnya, dari kisah sejarah Kiras Bangun yang juga dikenal dengan nama Garamata berjuang melawan penjajahan Belanda dengan menggalang kekuatan lintas agama di Sumatera Utara dan Aceh hingga akhirnya ia tewas pada 22 Oktober 1942. Dari kekuatan lintas agama ini mulailah muncul keberagaman di Karo dan Aceh. Warga muslim ada yang tinggal di Karo, sebaliknya di Aceh, khususnya yang berbatasan dengan Sumut juga warga Kristen berbaur dengan muslim. Kini dari total 404.852 warga Karo, 24 persennya atau 97.771 jiwa adalah pemeluk agama Islam. Selain itu ada juga pemeluk agama Hindu, Buddha dan kepercayaan lainnya. “Jadi cerita satu keluarga berbeda keyakinan di Karo ini sudah biasa sejak dulu. Itulah tidak pernah ada konflik agama, khususnya di Kaban Tua ini,” ungkapnya. Ia menjelaskan di Kaban Tua ini memang sebagian besar masyarakatnya penganut agama Kristen, sehingga agak sulit ditemui masjid-masjid. Namun Pemerintah Karo tidak pernah sama sekali mempersulit pembangunan masjid dan rumah ibadah kelompok minoritas lainnya. “Sesuai aturan pemerintah yang kami tahu, mendirikan masjid di Tanah Karo ini hanya perlu diajukan minimal oleh 40 orang muslim, memiliki rekomendasi dari kepala dusun, kepala desa hingga camat, dan rekomendasi dari tokoh agama Kristen yang tinggal di desa tersebut. Jadi tidak pernah ada saya dengan kabar pembangunan masjid Al Hidayah dipersulit,” katanya. Bahkan setiap acara-acara adat atau undangan keagamaan, semua perwakilan dari kelompok keagamaan pasti akan hadir. “Masalah agama belum pernah konflik. Kalau di kampung kita ada undangan acara agama, Semua perwakilan agama yang lain hadir semua ke Jambur. Waktu peletakan batu pertama pembangunan masjid, perwakilan dari gereja dan pemeritahan desa ikut berpartisipasi ke situ,” ungkapnya. Sekitar 200 kilometer dari Kabupaten Tanah Karo, kondisi yang sebaliknya terjadi. Minoritas Kristen di Kabupaten Aceh Singkil sangat sulit mendapatkan izin untuk mendirikan gereja. Kabupaten yang berbatasan dengan Sumatera Utara ini pendudukan mayoritasnya adalah muslim. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2019 Aceh Singkil memiliki 125.064 penduduk. 8.861 jiwa atau 7 persen di antaranya adalah pemeluk agama Kristen Protestan dan 3.108 jiwa atau 2,4 persen di antaranya pemeluk Kristen Katolik. Meski sudah puluhan tahun hidup berdampingan, saat ini izin mendirikan gereja di Aceh Singkil sangat sulit. “Sebelum 2015, di Aceh Singkil ada 24 gereja, 23 di daratan dan satu di kepulauan. Sejak konflik 2015, kondisinya berubah total. Saat ini hanya tinggal satu gereja katolik dan satu gereja protestan yang ada di darata Aceh Singkil. Satu lagi gereja protestan di kepulauan. Sisanya di rubuhkan karena dianggap tidak memiliki izin,” ungkap Boas Tumangger, Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singil (Forcidas). Pascaperobohan gereja, sebagian besar umat Kristen di Aceh singkil terpaksa beribadah di bawah tenda atau gubuk beratap rumbia. Secara tertulis, katanya, umat Kristen memang tidak ada larangan mendirikan gereja. Bahkan dalam Qanun nomor 4 tahun 2016 ada syarat-syarat yang diatur untuk mendirikan gereja. “Tapi persyaratan itu sangat sulit, harusnya ada rekomendasi dari umat agama di luar Kristen, rekomendasi keuchik (kepala desa), bahkan belakangan ada fatwa tidak tertulis bahwa haram hukumnya umat Islam memberikan rekomendasi pendirian gereja bagi, jadi akhirnya ada warga yang awalnya sudah memberikan rekomendasi menarik kembali surat rekomendasinya,” ungkap Boas. Padahal dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006, syarat pendirian gereja tidak sesulit Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 Misalnya dalam PerBer, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Sedangkan dalam Qanun, daftar nama paling sedikit 140 (seratus empat puluh) orang penduduk setempat sebagai pengguna Tempat Ibadah yang bertempat tinggal tetap dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat batas wilayah dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 110 (seratus sepuluh puluh) orang yang bukan pengguna Tempat Ibadah disahkan oleh Keuchik atau nama lain. Terkait rekomendasi, PerBer hanya mensyaratkan harus ada rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota. Sedangkan di dalam Qanun harus ada rekomendasi tertulis dari Keuchik, Imuem Mukim, Camat, Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan FKUB Kabupaten/Kota. Meski dengan sekian banyak aturan mendirikan gereja, Boas dan pemeluk agama Kristen lainnya di Aceh Singkil tetap tidak surut semangat untuk terus berjuang mendapatkan izin mendirikan gereja serta mendukung terwujudkan keharmonisan umat beragarama di kabupaten ini. Kisah perjuangan muslim dan mualaf minoritas di Karo dibantu umat Kristen mendirikan rumah ibadah layak dijadikan cermin bagi masyarakat di Aceh Singkil. Bahwa keberagaman dan perbedaan keyakinan adalah hal yang indah andai bisa hidup harmonis dan bergandengan tangan.(*)

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Selesai
Status KBB
Mendukung KBB
Data
Tautan
https://sumut.idntimes.com/news/sumut/arifin-alamudi/dibantu-umat-kristen-muslim-minoritas-berhasil-bangun-masjid-pertama.
Komunitas Terdampak
Umat Muslim di Kabupaten Karo