DESKRIPSI PERISTIWA

Sejak berdiri pada tahun 1994, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tak kunjung mengantongi IMB sebagai rumah ibadah. Pendeta GBKP terus berupaya mengurus perizinan namun tidak juga membuahkan hasil.

Permasalahan bermula ketika pihak gereja mengajukan IMB Rumah Ibadah kepada Pemerintah DKI Jakarta pada 27 Oktober 2004. Namun pada 14 Februari 2005, Gubernur DKI Jakarta ketika itu justru mengeluarkan IMB Kantor bernomor 01439/IMB/2005. Di pertengahan tahun 2010 pengajuan IMB sebagai rumah ibadah kembali dilakukan oleh GBKP Pasar Minggu. Namun, hingga tiga kali pergantian Gubernur DKI Jakarta pihak GBKP Pasar Minggu tidak juga mendapatkan jawaban atas permohohan tersebut.

Puncaknya terjadi pada 30 September 2016, saat itu, Walikota Jakarta Selatan melayangkan surat imbauan bernomor 887/-1.856.21 tentang pelarangan ibadah di lokasi gereja. Imbauan walikota itu juga diikuti aksi warga setempat. Mereka yang awalnya telah memberikan izin kepada GBKP Pasar Minggu kemudian menarik persetujuan yang telah mereka buat sebelumnya. Buntutnya, sekitar 200 jemaat GBKP Pasar Minggu terpaksa melaksanakan peribadahan di Kantor Camat Pasar Minggu sebelum akhirnya dialihkan ke Balai Rakyat. Sejak saat itu, jemaat GBKP Pasar Minggu melakukan aktivitas, termasuk ibadah perayaan Natal di GOR Pasar Minggu.

- Halaman: 56-57
- Tanggal: 27 Oktober 2004

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak