LBH Jakarta, "Hanya Ingin Beribadah, Jemaat GBKP Pasar Minggu Ditentang Warga", 2016.
Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu tetap menjalankan ibadah seperti biasanya meskipun mendapat penolakan dari Warga, Minggu (02/10). Warga RW. 04 Tanjung Barat menolak dikarenakan GBKP dianggap belum memenuhi syarat pendirian gereja di wilayah tersebut. Kendati demikian, pada hari tersebut, jemaat gereja tetap menjalankan ibadah, aman dan lancar hingga selesai.
“Kami mengapresiasi respon Kepolisian dan Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan jalannya ibadah hari ini meski kami tetap merasa tidak nyaman karena banyaknya aparat yang melakukan penjagaan, tapi kami tetap mengapresiasi,” kata salah seorang jemaat yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebagai bentuk penolakan, Warga RW. 04 Tanjung Barat membuat spanduk bertuliskan ‘Kami Warga Tanjung Barat RW/04 MENOLAK Adanya Kegiatan Peribadatan & Pembangunan Gereja di Wilayah Kami’. Penolakan terhadap Jemaat GBKPP Pasar Minggu untuk beribadah bukanlah baru kali ini terjadi, sejak tahun 2006 warga telah melakukan penolakan teradap GBKP Pasar Minggu.
GBKP Pasar Minggu telah aktif menyelenggarakan ibadah di Jl. Tanjung Barat No. 148 sejak 24 September 1995. Pada 27 Oktober 2004 Panitia Pembangunan Gereja mengajukan izin pembangunan rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pada 14 Februari 2005, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan IMB dengan No: 01439/IMB/2005 untuk mendirikan bangunan baru dan kantor.
“Waktu direnovasi, kami urus izin ke Gubernur pada waktu itu. Kami urus izin rumah ibadah, tapi izin yang keluar adalah izin Rumah Kantor (Rukan) dari Gubernur, itu ada dokumennya. Yang diminta rumah ibadah yang keluar Rukan,” terang Pendeta GBKP Penrad Siagian.
Lebih Lanjut Penrad Siagian juga mengatakan siap untuk melakukan dialog dengan pihak warga dan pihak Pemda.
“Kami berharap agar spanduk penolakan terhadap kami dicopot karena dapat memprovokasi warga lainnya,” harap Pinrad.
Sehari sebelumnya, tepatnya pada 30 September 2016, Walikota Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Himbauan yang ditujukan kepada Pengurus GBKP Pasar Minggu agar sementara waktu menghentikan kegiatan ibadah di RT. 014 RW. 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagaraksa Kota Adm. Jakarta Selatan.