DESKRIPSI PERISTIWA

Pada 6 Desember 2007, sekelompok warga, mengatasnamakan “Masyarakat Umat Islam Krukut” mengajukan surat tertulis menolak keberadaan gereja. Alasan yang dikemukakan adalah:
1. Asal mula gereja adalah rumah tinggal yang tidak pernah mendapat izin alih fungsi.
2. Di Jl. Ketapang Utara 1 sudah ada gereja.
3. Penduduk di sekitar gereja adalah Muslim.
4. Jemaat gereja bukan berasal dari Ketapang Utara 1.
Januari 2008, Kecamatan Taman Sari mengundang gereja dan kelompok warga untuk bertemu. Namun menurut informasi dari Pdt. Mellisa, Camat Taman Sari tidak hadir dalam pertemuan itu sehingga akhirnya pertemuan dipindah ke Polsek Taman Sari. Sejak
saat itu Kapolsek bertindak sebagai fasilitator. Paralel dengan proses-proses ini, gereja mengirim surat kepada Kapolda terkait pengamanan dan meminta perhatian dengan tembusan Kapolri, Komnas HAM dan Ketua Umum PGI. Pada Januari 2008, Komnas HAM menulis surat kepada Kapolres Jakarta Barat untuk menanggapi permintaan pengamanan gereja yang ditembuskan ke Kapolda, dan pengurus gereja. Bulan Mei 2008 gereja mulai melakukan pembangunan. Protes warga masih terdengar namun semakin lama semakin pelan. Dalam kasus Terang Hidup, aspek regulasi negara terutama terlihat dari kinerja aparat kepolisian. Polisi, dalam hal ini Polsek Taman Sari, berperan sebagai fasilitator antara gereja dengan kelompok penentang. Kepolisian juga menyediakan pengamanan dan melakukan pendekatan kepada warga. Dari wawancara diketahui bahwa dalam upaya fasilitasi ini, gereja mengeluarkan sejumlah uang (50 juta rupiah) sebagai biaya koordinasi yang diperlukan kepolisian. Jumlah uang ini disampaikan di muka dan cukup dirinci tujuan-tujuannya. Pemberian uang dilakukan secara bertahap, tergantung kepada keperluan saat itu. Belakangan, ternyata jumlah yang dikeluarkan lebih sedikit dari yang diinformasikan di awal karena masalah telah berhasil selesai lebih dahulu.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Dalam kasus Terang Hidup, aspek regulasi negara terutamaterlihat dari kinerja aparat kepolisian. Polisi, dalam hal ini PolsekTaman Sari, berperan sebagai fasilitator antara gereja dengankelompok penentang. Kepolisian juga menyediakan pengamanandan melakukan pendekatan kepada warga.
Bentuk Solusi
Selesai
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
file:///C:/Users/wscfa/Downloads/156Ok%20Monograf%20Jakarta%20(2).pdf
Komunitas Terdampak
Gereja Kristen Indonesia Terang Hidup