DESKRIPSI PERISTIWA

Bupati Jepara Dian Kristiandi, dalam suratnya kepada pengurus GITJ, menyatakan bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tetap berlaku. Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Jepara melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama serta pimpinan ormas keagamaan pada 18 Januari 2021.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Penerbitan IMB pembangunan gereja
Bentuk Solusi
Selesai
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
Komunitas Terdampak
-