DESKRIPSI PERISTIWA

Bupati Bantul Suharsono mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu Bantul. Pencabutan izin dilakukan karena dinilai tidak memenuhi syarat. "Jadi itu [IMB GPdI Sedayu] keputusan saya adalah saya cabut karena ada unsur yang tidak memenuhi secara hukum," kata Suharsono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://tirto.id/bupati-bantul-cabut-imb-gereja-yang-ditolak-warga-effy
Komunitas Terdampak
-