DESKRIPSI PERISTIWA

“Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Konten Makan Babi”

TikToker Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dalam perkara konten makan babi sambil membaca bismillah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang. Selain itu, Lina juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Melansir detikSumbagsel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, TikToker dengan nama asli Lina Lutfiawati itu secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Lina dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengarkan putusan, Lina Mukherjee langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Lina.

Lina menyebut dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.

"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut," ungkap Lina usai sidang.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6939353/lina-mukherjee-divonis-2-tahun-penjara-perkara-konten-makan-babi
Komunitas Terdampak
Perorangan