DESKRIPSI PERISTIWA

“Tangerang : FPI segel kuil umat Sikh”

Ratusan warga Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang menyegel Kuil Sikh Gurdwara Dharma Khalsa di Jalan Wana Mulya Utama RT. 01/03, Minggu (11/5) siang. Penyegelan terhadap kuil dilakukan karena bangunan yang berdiri sejak tahun 2005 itu tidak memiliki izin dan melanggar surat keputusan bersama 2 menteri nomor 8 & 9 tahun 2006.

Sebelum melakukan penyegelan, warga yang terdiri dari Forsumi Karang Mulya, FPI dan Gerakan Reformis Islam melakukan aksi demonstrasi sejak pukul 07.00 WIB. Aksi tersebut mendapat pengawalan penuh oleh kepolisian dari Polsek Ciledug dan Polres Metro Tangerang untuk menghindari bentrokan antara warga dengan penghuni kuil.

Ketua Umum Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FKDM) Tangerang Raya, Alfian Tanjung mengatakan tempat peribadatan yang digunakan oleh kaum Sikh tersebut tidak memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang. Menurutnya, dia tidak mempersoalkan setiap orang yang mau beribadat, tetapi yang dipersoalkan adalah apakah tempat yang digunakan sudah memiliki izin atau belum.

“Tempat peribadatan itu ilegal, tidak memiliki izin dan sudah melanggar surat keputusan bersama dua menteri bahwasanya setiap rumah ibadah yang dibangun harus ada izin dari masyarakat sebanyak 90 KTP yang berdekatan dengan wilayah itu,” kata Alfian.

Warga Karang Mulya, Aji mengatakan kuil tersebut pernah ditutup sama lurah yang lama. Namun karena pengawasan dari masyarakat lemah, lama-kelamaan mereka aktif kembali. Setiap minggu mereka melakukan peribadatan dari pagi sampai siang.

“Kita minta ini ditutup, apalagi yang sering datang kesini orang-orang yang berasal dari jauh kemudian direkrut dan melakukan peribadatan disini,” ujarnya. Ketua RW 03 Karang Mulya, Alfian Bano (40) mengatakan, masyarakat meminta ada ketegasan pemerintah terkait penutupan kuil Sikh.

“Dari 2005 kita sudah sangat luar biasa untuk menutup kuil tersebut. Karena selain tidak memiliki izin, aktifitasnya sangat menggangu, seperti jalan masyarakat yang dijadikan parkiran,” ungkapnya.

Camat Karang Tengah, Sucipto menegaskan, bangunan yang dijadikan kuil peribadatan itu memang belum memiliki izin. Pernah dilakukan pengurusannya tetapi menurut warga datanya banyak sekali yang dimanipulasi. Kuil itu juga belum mempunyai rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang.

“Kita sebelumnya sudah musyawarah dengan perwakilan masyarakat, perwakilan dari kuil, FKUB, Polres, dan tokoh ulama. Di situ memang belum berizin dan mereka janji tidak melakukan ibadah ditempat tersebut. Tetapi hari ini kita saksikan mereka kembali melakukan aktifitasnya, jadi warga turun untuk memprotes,” bebernya. Dia menambahkan, akan melaporkan peristiwa ini ke FKUB dan ke Walikota Tangerang. Menurut Sucipto, Walikotalah yang mempunyai wewenang untuk menutup kuil tersebut.

Aksi yang berakhir pukul 12.00 WIB itu berlangsung menegangkan disaat masyarakat ingin menyegel gerbang kuil. Namun kericuhan segera dicegah oleh pihak kepolisian. Kaum Sikh dievakuasi keluar meninggalkan kuil dan dilakukan penyegelan oleh warga.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang, Amin Munawar mengatakan pihaknya sudah melakukan musyawarah bersama perwakilan warga, perwakilan umat Sikh, polres dan kecamatan. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa umat Sikh tidak diperbolehkan melaksanakan aktifitas karena lahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Mereka belum melakukan pengurusan izinnya. Persyaratannya saja belum cukup. Dan kita menyarankan untuk tidak melakukan aktifitas peribadatan,” ungkapnya. Dia menambahkan, umat Sikh juga tidak masuk ke dalam naungan FKUB karena hanya enam agama yang diakui di Indonesia

“Soal agama itu dibenarkan atau diakui bukan kewenangan FKUB. Itu masih dikaji lebih dalam karena belum jelas,” ujarnya. Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaidi mengatakan, kalau tempat peribadatan yang belum memiliki izin itu harus diproses secara hukum. Meski demikian, dia berharap umat Islam tidak anarkis dan mengedepankan kerukunan umat beragama.

“Kalau tidak ada izinnya ya jangan melaksanakan aktifitasnya. Kalau sudah memiliki izin baru bisa,” katanya.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://kabarmualafmurtad.wordpress.com/2014/08/19/tangerang-fpi-segel-kuil-umat-sikh/
Komunitas Terdampak
Sikh