DESKRIPSI PERISTIWA

”Gara-Gara Mengaku Atheis Minang di Facebook, Alexander Dihakimi Massa”

Alexander Aan (30), yang membuat heboh di dunia hingga nyaris diamuk massa gara-gara aktivitas di grup

"Atheis Minang" di situs jejaring sosial Facebook, ternyata sudah tidak percaya Tuhan sejak masih bocah.

Pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, itu dikenal sebagai murid pintar di sekolah. Tapi baru 2008 ia mulai terang-terangan mengungkapkan pahamnya itu.

Alexander sendiri lahir dari keluarga beragama Islam. Keluarganya tidak mengerti mengapa Alexander lantas banting setir jadi seorang atheis.

"Ya dia kemungkinan juga banyak baca buku-buku mengerti paham itu. Dia orangnya pintar," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz, Jumat (20/1).

Alexander didatangi puluhan pemuda Pulau Punjung, Dharmasraya, di depan kantor Bappeda pada Rabu (18/1) lalu karena aktivitasnya sebagai admin yang dinilai menghina agama di grup Fecebook "Atheis Minang".

Aparat polsek Pulau Punjung yang mendapat laporan ada keributan, langsung membawa Alexander ke kantor polisi. Khawatir dengan keselamatannya, ia kemudian dipindahkan ke Polres Dharmasraya.

Sementara grup Facebook "Atheis Minang" sempat nonaktif selama beberapa jam pada Kamis (19/1). Namun, pada Jumat sudah kembali diaktifkan admin yang lain.

Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kemarin menetapkan Alexander sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis karena diduga menistakan agama, menghina, dan memalsukan identitas.

Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz mengatakan, Alexander tidak diusut karena keyakinannya, namun karena berbagai tindakannya yang menistakan agama tertentu.

"Kami sudah memperoleh bukti dan pengakuan tersangka. Yang dijadikan model atau bahan-bahan (penistaan) adalah ayat-ayat Alquran. Alquran kan milik umat Islam. Ini penistaan agama," jelasnya.
Alexander bakal dijerat dengan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima
tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun Facebook, Alex Aan, tersebut dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 miliar.

Tidak cukup di situ, Alexander juga terancam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat terkait dengan pencantuman agama Islam di dalam identitas yang ia gunakan ketika masuk sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya. Pasal itu memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Dia ditanya waktu daftar PNS kamu tulis apa? Dia bilang Islam biar tidak kontroversial. Ditanya wartawan juga dia ngakunya atheis," ungkap Chairul.

Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.

Penelusuran ke halaman grup Facebook "Atheis Minang", ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan,

"Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus."

Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.

Dosen IAIN Imam Bonjol Padang itu menambahkan, ada dua kemungkinan dalam kasus ini Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar.

"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.

Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://pekanbaru.tribunnews.com/2012/01/21/gara-gara-mengaku-atheis-minang-di-facebook-alexander-dihakimi-massa
Komunitas Terdampak
Atheis (Perorangan)