DESCRIPTION

“PEMKAB TASIKMALAYA BENTUK TIM MENGAWAL PERGUB AHMADIYAH” Tasikmalaya, 14/3 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akan membentuk tim gabungan mengawal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah serta tindak lanjut SKB tiga menteri dalam menangani masalah jemaah Ahmadiyah di Tasikmalaya. Rencana pembentukan tim gabungan tersebut telah dilakukan pertemuan tertutup di Pondok Pesantren Manarul Huda dibawah pimpinan KH Endin Saepudin di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin sore. Dalam pertemuan itu hadir Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, SE beserta jajaran Muspida yakni Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf Bahram, Kapolres Tasikmalaya AKBP Prahoro Tri Wahyono, dan sejumlah ulama Tasikmalaya termasuk jajaran Ketua dan pengurus MUI Kabupaten Tasikmalaya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, KH. Aep Saepulloh mengatakan pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut Pergub Nomor 12 Tahun 2011 dan diharapkan dapat membentuk tim gabungan dalam menangani masalah keberadaan Ahmadiyah di tingkat daerah. "Kami baru sebatas silaturahmi untuk membicarakan strategi yang mengarah kepada pembentukan tim untuk mengawal Pergub," kata Aep. Melalui pergub tersebut, Aep berharap dapat ditingkatkan koordinasi antara TNI, Kepolisan, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dalam menangani masalah Ahmadiyah serta melakukan sosialisasi SKB tiga Menteri. Peraturan yang telah dibuat tentang keberadaan Ahmadiyah, menurut dia merupakan pelarangan aktivitas dalam penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan mapun tulisan. Larangan tersebut, kata Aep membahas tentang pemasangan papan organisasi jemaah Ahmadiyah di tempat umum, serta pemasangan papan nama pada tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang mencantumkan indentitas Ahmadiyah. "Setelah Pergub dibuat maka harus ditindak lanjuti, salah satunya dengan dibentuk tim," katanya. Sementara itu Bupati Tasikmalaya, Uu menyatakan tidak setuju kepada pihak manapun yang malakukan tindakan anarkis sehingga merugikan pihak kelompok lain. "Pergub sudah jelas isinya seperti apa, tinggal kita kawal dan kita sosialisasikan kepada mereka (Ahmadiyah) secara baik dan tidak ada anarkis," katanya.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
https://jabar.antaranews.com/berita/30835/pemkab-tasikmalaya-bentuk-tim-mengawal-pergub-ahmadiyah?
Komunitas Terdampak
Ahmadiyah