DESKRIPSI PERISTIWA

“Bupati Setop Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Garut”

Bupati diduga telah menekan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan proses pembangunan masjid mereka di Desa Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jemaah Ahmadiyah Garut, Rahmat Syukur Maskawan. Menurut dia, tekanan tersebut dilakukan lewat surat edaran penghentian pembangunan masjid yang dikeluarkan Bupati Garut Rudy Gunawan pada Kamis (6/5).

"Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung," ujar Rahmat dalam keterangannya, Kamis (6/5).

Menyusul terbitnya surat edaran tersebut, dia mengatakan aparat Satpol PP bersama perwakilan dari forum komunikasi umat beragama kecamatan Cilawu telah menutup masjid dengan memasang garis pembatas.

Lihat juga:Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Berkantor di Depok Jabar
Rahmat mengatakan pihaknya lalu meminta keterangan mengenai upaya penghentian proyek rumah ibadah tersebut. Dari pihak otoritas menyatakan penghentian itu berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011.

"Alasan pihak Bupati Garut menghentikan proses pembangunan Masjid dan melarang aktivitas kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Garut berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011," beber Rahmat Syukur.

Rahmat mengatakan, komunitas muslim Ahmadiyah menolak upaya sewenang-wenang dan inkonstitusional yang dilakukan Bupati Garut. Menurut dia, SKB 3 Menteri Tahun 2008 maupun Pergub Jabar Nomor 12/2011 tak mengatur soal larangan pembangunan masjid maupun kegiatan jemaah Ahmadiyah.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar Bupati Garut, Rudy Gunawan segera mencabut surat edarannya terkait penghentian pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Garut. Menurut dia, Bupati mestinya memfasilitasi dan menjamin warganya menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.

"Bupati Garut sebagai kepala daerah, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya tersebut," ucap Rahmat.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, CNNINdonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Garut terkait peristiwa dan penerbitan SE larangan pembangunan Jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut. CNNIndonesia.com, telah menghubungi ajudan Bupati Garut, Andi lewat telepon dan pesan singkat namun belum ada respons yang diberikan.

CNNIndonesia.com juga meminta konfirmasi ke Bupati Garut Rudy Gunawan, namun belum direspons.

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul dari sebelumnya Warga dan Bupati Setop Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Garut menjadi Bupati Setop Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Garut pada Kamis (6/5) setelah ada klarifikasi pihak terkait.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210506195757-20-639703/bupati-setop-pembangunan-masjid-ahmadiyah-di-garut
Komunitas Terdampak
Ahmadiyah