DESKRIPSI PERISTIWA

“Alasan Pemkab Purwakarta Tutup Paksa Gereja Protestan Simalungun”

Belakangan ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ramai diperbincangkan usai videonya yang menyampaikan penutupan sementara tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta viral di media sosial.

Merujuk pada penelusuran Redaksi Suara.com, alasan Pemkab Purwakarta menutup padepokan yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta karena yang bersangkutan tidak memiliki ijin resmi dan menimbulkan keberatan warga setempat.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta, diputuskan untuk menutup bangunan tersebut untuk menghindari terjadinya keresahan sosial.

Rakor juga sepakat bahwa para jemaat GKPS tetap dapat menjalankan ibadah di gereja lain yang terdekat. Terdapat 19 gereja di Purwakarta yang bisa digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah, termasuk tiga gereja yang berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang digunakan oleh jemaat GKPS selama ini.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyatakan bahwa Pemkab Purwakarta dan Kantor Kemenag Purwakarta akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.

Keputusan ini diambil untuk menjaga hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Penyegelan bangunan tersebut dilakukan keesokan harinya pada Sabtu (1/4) sore dalam situasi yang kondusif. Seluruh pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana dan saling menghormati, sehingga dapat membuktikan bahwa semua persoalan yang ada di Purwakarta dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat.

Bupati Anne menjelaskan, tindakan penutupan bangunan ini dilakukan karena keberatan warga setempat dan untuk menghindari terjadinya keresahan sosial.

Penutupan tersebut, diklaim dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Ia juga meminta agar semua pihak harus menghormati aturan hukum dan tidak mengambil tindakan semena-mena yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Ia berharap, semua pihak dapat saling bekerja sama dalam menjaga kondusifitas di Purwakarta.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.suara.com/news/2023/04/03/082606/alasan-pemkab-purwakarta-tutup-paksa-gereja-protestan-simalungun
Komunitas Terdampak
Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS)