DESKRIPSI PERISTIWA

“Insiden Pembubaran Ibadah di Rumah di Cikarang Diselesaikan secara Damai”

Seorang pria bernama Imam Mulyana, yang disebut sebagai tokoh agama, bersama pengurus RT di Kampung Rawasentul, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi telah berdamai dengan keluarga Jamin Sihombing.

Ibadah keagamaan di rumah Jamin hari Minggu (19/4/2020) kemarin dibubarkan secara paksa oleh Imam dan pengurus RT setempat.

Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan, memastikan adanya perdamaian antara kedua pihak itu.

Hendra mengatakan, kedua belah pihak telah menandatangani surat tertulis untuk bersepakat berdamai.

Kasus itu pun tidak dibawa ke ranah hukum.

“Kan udah disepakatin berdamai, tidak ada ranah hukum. Sudah ada kesepakatan bersama bentuk tertulis,” ujar Hendra saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Menurut Hendra, keluarga Jamin Sihombing telah memaafkan dan memahami tindakan pihak RT serta tokoh agama yang terlibat dalam aksi itu.

“Jadi gini, ini enggak ada kaitannya dengan masalah agama. Semuanya hanya penertiban PSBB. Hanya saja karena ada kegiatan agama, maka dikaitkan dengan pembubaran ibadah,” kata dia.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan di Kabupaten Bekasi demi memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.

Selama PSBB masyarakat diimbau tidak keluar rumah. Ibadah keagamaan pun diminta untuk dilakukan di rumah.

Keluarga Jamin Sihombing menerapkan kebijakan itu. Mereka beribadah di rumah, bukan di tempat ibadah sebagaimana bisanya. Namun muncul kesalahpahaman dari pihak Imam Mulyana dan RT setempat.

Hendra mengatakan, dengan adanya kejadian itu, pihak kepolisian akan meningkatkan Forum Antar Umat Beragama agar tidak terjadi lagi kesalah pahaman terkait peribadatan.

“Iya jelas jadi evaluasi, kami akan meningkatkan Forum Antar Umat Beragama supaya nanti enggak ada miss persepsi atau miss komunukasi seperti saat ini,” kata dia.

Hendra mengimbau agar selama PSBB masyarakat terus meningkatkan komunikasi antar umat beragama, terutama terkait peribadatan.

“Imbauannya agar meningkatkan komunikasi dan meningkatkan toleransi umat beragama khususnya dalam menjalankan peribadatan. Namun peribadatan itu juga harus disesuaikan norma yang berlaku dan aturannya yang ada,” ujar dia.

Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang sedang beribadah di rumah dibubarkan orang lain beredar di media sosial.

Keterangan dalam video itu menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kampung Rawasentul, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari Minggu kemarin.

Video peristiwa di Cikarang itu diunggah di Facebook oleh akun Linda Arijanto dan di Instagram oleh @arionsihombing.

Dalam video itu tampak dua pria, yang dalam keterangan video disebut sebagai seorang tokoh agama dan pengurus RT setempat, marah-marah kepada pemilik rumah dan melarang mereka melanjutkan ibadahnya di rumah tersebut.

Pemilik rumah menyampaikan, ibadah tersebut hanya dihadiri keluarga inti. Namun seorang pria berbaju putih, yang disebut sebagai tokoh agam, bersikeras agar ibadah itu dihentikan.

“Tetap tidak boleh,” kata dia.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Selesai
Status KBB
Berpotensi Mendukung KBB
Data
Tautan
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/20/12302391/insiden-pembubaran-ibadah-di-rumah-di-cikarang-diselesaikan-secara-damai?page=all
Komunitas Terdampak
Ibadah Rumah Tangga (Tidak dijelaskan dari denominasi mana)