DESKRIPSI PERISTIWA

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, menilai perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan, pluralitas dan multikultural yang dimiliki bangsa Indonesia.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.suara.com/news/2021/01/26/071642/smkn-2-padang-paksa-siswi-non-muslim-pakai-jilbab-ksp-itu-pelanggaran-ham
Komunitas Terdampak
-