DESKRIPSI PERISTIWA

Pemaksaan pemakaian jilbab kembali terjadi kepada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Kejadian tersebut menambah catatan merah kasus diskriminasi yang terjadi di dunia pendidikan di Indonesia. Dilansir dari pemberitaan di media, kejadian bermula dari tiga (3) orang guru (dua orang guru BK dan 1 orang Wali Kelas) SMAN 1 Banguntapan yang diduga melakukan pemaksaan terhadap salah satu siswi untuk mengenakan jilbab. Dugaan pelanggaran tersebut ditegaskan oleh Kemendikbudristek yang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Ombudsman RI DIY menemukan adanya unsur pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi SMAN 1 Banguntapan. Tindakan pemaksaan tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial korban, tetapi sampai menimbulkan trauma secara psikis.

Imparsial memandang, pemaksaan penggunaan jilbab di satuan-satuan pendidikan yang
dikelola pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan bentuk diskriminasi dan
melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi.
Satuan-satuan pendidikan tersebut seharusnya menghormati keragaman agama atau keyakinan peserta didik. Dalam konteks ini, sekolah negeri termasuk kebijakan yang diterapkan kepada peserta didik, tidak sepatutnya berafiliasi dengan agama atau keyakinan tertentu. Sebaliknya, sekolah harus mempromosikan kesadaran untuk saling menghormati perbedaan dan keragaman agama atau keyakinan, serta mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menghilangkan kebijakan dan praktik diskriminatif.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
https://imparsial.org/pemaksaan-pemakaian-jilbab-kembali-terjadi-intoleransi-di-dunia-pendidikan-masih-berlanjut/
Komunitas Terdampak
-