DESKRIPSI PERISTIWA
Imparsial memandang, pemaksaan penggunaan jilbab di satuan-satuan pendidikan yang
dikelola pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan bentuk diskriminasi dan
melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi.
Satuan-satuan pendidikan tersebut seharusnya menghormati keragaman agama atau keyakinan peserta didik. Dalam konteks ini, sekolah negeri termasuk kebijakan yang diterapkan kepada peserta didik, tidak sepatutnya berafiliasi dengan agama atau keyakinan tertentu. Sebaliknya, sekolah harus mempromosikan kesadaran untuk saling menghormati perbedaan dan keragaman agama atau keyakinan, serta mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menghilangkan kebijakan dan praktik diskriminatif.