DESKRIPSI PERISTIWA

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menjual paket seragam, termasuk jilbab. Sekolah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

โ€œSiswi tak punya pilihan karena semua paket seragam berisi jilbab,โ€ kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya di Auditorium Disdikpora DIY, Rabu, 10 Agustus 2022.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Selesai
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
https://nasional.tempo.co/read/1621278/kasus-pemaksaan-pemakaian-jilbab-disdikpora-sebut-sman-1-banguntapan-bantul-langgar-aturan
Komunitas Terdampak
-