DESCRIPTION

“Penganut Kepercayaan Wafat, Desa Tolak Pemakaman” Seorang perempuan penghayat aliran kepercayaan Sapto Darmo di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meninggal Ahad, 7 Desember 2014, pada pukul 23.00 WIB. Namun perempuan bernama Daodah itu belum bisa dikebumikan karena perangkat desa melarang memakamkan jenazah Daodah di pemakaman umum setempat. "Perangkat desa Siandong beralasan TPU (tempat pemakaman umum) itu milik umat Islam. Padahal itu milik umum," kata Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama Jawa Tengah Tedi Kholiluddin kepada Tempo di Semarang, Senin, 8 Desember 2014. Daodah meninggal dalam usia 55 tahun. Selama ini, penganut Sapto Darmo itu menetap di RT 01 RW 04 Desa Siandong. Lembaga Studi Sosial dan Agama kerap mengadvokasi masyarakat yang mengalami diskriminasi dalam masalah keagamaan. Menurut Tedi, mereka sudah berkoordinasi dengan pengurus Sapto Sarmo di Brebes. "Kami terus melakukan advokasi kasus diskriminasi seperti ini," kata Tedi. Tedi menyayangkan sikap perangkat desa yang tidak mengizinkan Daodah dimakamkan di TPU. Sebab status TPU tersebut bukan milik kelompok agama tertentu. Tedi mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, kata Tedi, tempat pemakaman desa merupakan fasilitas umum sehingga setiap warga berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Apalagi ini terkait dengan penghormatan warga yang sudah meninggal dunia. "Tidak boleh ada diskriminasi terhadap agama apa pun," kata Tedi. Tedi menambahkan, selama ini penghayat aliran kepercayaan Sapto Darmo sudah sering mendapatkan celaan dan diskriminasi. "Misalnya Sapto Darmo dianggap aliran sesat," kata Tedi. Padahal, Sapto Darmo merupakan agama yang turun di Pare, Kota Kediri, Jawa Timur. Agama ini sudah turun-temurun ada pengikutnya.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://nasional.tempo.co/read/627095/penganut-kepercayaan-wafat-desa-tolak-pemakaman
Komunitas Terdampak
Sapto Darmo