DESKRIPSI PERISTIWA

“Warga Tolak Keberadaan Rumah Ibadah Tanpa Izin”

Keberaadaan GPIB Pilar Asih Bekasi tanpa izin ditentang warga setempat. Keberadaan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Pilar Asih di sebuah ruko, Jalan Raya Narogong Indah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi ditentang warga.

Sebab berdirinya rumah ibadah di tengah lingkungan mereka tidak memiliki izin.

Keberadaan rumah ibadah tersebut nyatanya tidak diketahui warga sebelumnya. Warga baru mengetahui saat jamaah hendak beribadah dan merayakan ulang tahun gereja tersebut pada pukul 18.00 WIB, Kamis (23/1).

Salah satu warga Kampung Rawa Rokok, RT 02/25, Sanun mengatakan, warga setempat memang menolak rumah tinggal yang beralih fungsi jadi tempat beribadah. Apalagi, tidak meminta izin dari warga setempat.

"Ini ketahuan setelah ada yang menyelidiki adanya acara HUT Gereja. Dari situ warga bereaksi dan melakukan aksi di depan lokasi," kata Sanun, Kamis (23/1).

Sanum mengatakan, rumah tersebut sebelumnya ditinggali oleh seorang pendeta. Lantaran mulai tidak ditinggali, kegiatan kecil diam-diam memang mulai dilakukan.

"Bangunannya memang sudah lama, sebelumnya hanya digunakan untuk senam pagi di hari Sabtu," kata dia. Meski demkkian, Eni Susilowati, warg lainnya mengatakan aksi yang berlangsung pada Rabu (23/1) malam tidak anarkis. Massa yang terdiri dari pemuda, ibu-ibu dan bapak-bapak setempat bubar setelah dimediasi pihak berwajib.

"Ada lima RT yang ikut di RW 25. Tapi tidak anarkis, hanya dua jam lah demonya. Terus kita mediasi sama polisi dan pihak gereja (jemaat),” katanya.

Setelah mediasi, kata dia, ada dua perjanjian yang telah disepakati antara warga dan jemaat dari GPIB Pilar Asih Bekasi. Isinya adalah tidak diperbolehkan adanya kegaiatan ibadah di lokasi tersebut.

"Perjanjian itu sudah diketahui oleh polisi juga kan, dan warga dan pihak gereja juga sudah menyepakati berasama. Perjanjiannya itu sekitar satu tahun lebih, nah kemarin makanya warga marah karena pihak gereja melenceng dari kesepakatan,” jelas dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak GPIB Pilar Asih Bekasi membantah adanya gerakan penolakan soal gerejanya. Pria yang enggan menyebutkan namanya itu, mengatakan bahwa tidak ada demonstrasi atau pergerakan massa.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, Pemkot Bekasi prihatin dengan adanya penolakan kegiatan teesebut. Ia meminta, aturan dalam pendirian sebuah rumah ibadah dipatuhi.

"Kami prihatin dengan adanya penolakan kepada sesama warga dan anak bangsa yang ingin berdoa dan melakukan kegiatan yang sangat baik. Namun tetap harus sesuai koridor. Pendirian rumah ibadah harus ada izinnya,” kata Rahmat.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi tidak dapat mentolelir upaya-upaya yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan dalam hidup bermasyarakat dan berbangsa. Pihaknya akan kembali melakukan edukasi pada masyarakat soal toleransi beragama.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://mediaindonesia.com/megapolitan/285370/warga-tolak-keberadaan-rumah-ibadah-tanpa-izin
Komunitas Terdampak
Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)