DESKRIPSI PERISTIWA

Lia Eden Ditangkap Polisi

Pemimpin sekte "Kerajaan Tuhan", Lia Aminudin alias Lia Eden, beserta 20 pengikutnya pada Senin ditangkap oleh petugas direktorat reserse kriminal umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas tuduhan melakukan penistaan agama.

"Lia Eden dan pengikutnya tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap di rumahnya Jalan Mahoni, Senen, Jakpus," kata pelaksana harian bidang hubungan masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, AKBP Mahbub, di Jakarta, Senin.

Menurut Mahbub, Lia Eden ditangkap karena diduga melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

"Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik di satuan keamanan negara direktorat reserse kriminal umum. Nanti akan ada keterangan siapa yang menjadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi karena penangkanap baru jam 05.00 tadi," ujarnya.

Lia Eden pernah divonis penjara karena kasus yang sama pada tahun 2006, dan baru bebas beberapa bulan lalu.

Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai malaikat Jibril. Dalam praktiknya, ia memadukan berbagai ajaran agama dengan membentuk komunitas tersendiri di Jalan Mahoni dengan sebutan "Kerajaan Tuhan".

Lika Liku Lia Eden dan Kasus Hukum

Pimpinan komunitas Eden, Lia Aminuddin, membuat perkara lagi. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya kembali menciduk perempuan yang mengaku sebagai Jibril itu, Senin (15/12/2008). Lia Eden ditangkap setelah 14 bulan bebas dari penjara.

Lia Eden memang sudah sangat sering membuat risalah-risalah yang kontroversial. Penangkapannya kali ini, meski belum jelas, diduga kuat terkait dengan risalah barunya. Benarkah risalah terakhir Lia Eden meminta pembubaran agama Islam? Isu yang berkembang seperti itu. Namun, kepastiannya, tunggu polisi yang akan menggelar jumpa pers sore nanti.

Berikut kronologi kasus hukum Lia Eden:

18 Desember 2005

Lia Eden dan pengikutnya ditangkap paksa dan dievakuasi ke Polda Metro Jaya. Lia Eden dibawa paksa dari kerajaannya di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Lia Eden dan pengikutnya menolak ditangkap.

19 Desember 2005

Lia Eden ditahan secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Lia Eden disangka melakukan penodaan terhadap agama dan menghasut atau mengajak orang lain untuk mengikuti ajarannya. Ia dijerat pasal 156 a, 157, 335, dan 336 KUHP.

19 April 2006

Lia Eden menghadapi sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Sejak persidangan perdana hingga sidang-sidang selanjutnya, Lia Eden selalu membuat heboh. Pernah dia pingsan di persidangan. Dia juga tidak menggunakan hak pledoinya dan pernah murka terhadap majelis hakim. Namun, majelis hakim tidak takut dengan murka Lia Eden.

26 Juni 2006

Lia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Lia dipenjarakan di Rutan Pondok Bambu.

30 Oktober 2007

Lia Eden bebas dari Rutan Pondok Bambu. Dia dijemput oleh para pengikutnya dan kemudian menuju markas kerajaannya di Jalan Mahoni.

15 Desember 2008

Lia Eden dan sejumlah pengikutnya ditangkap lagi oleh polisi. Lia Eden dibawa dari markas kerajaannya di Jl. Mahoni ke Mapolda Metro Jaya untuk diinterogasi.

Selain Lia Eden, tokoh komunitas itu lainnya, Abdul Rachman yang dianggap oleh anggota komunitas sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Desember 2006. Namun, setelah jaksa banding. Pada pada 9 November 2007. Abdul Rachman divonis Mahkamah Agung (MA) 3 tahun penjara.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.antaranews.com/berita/126982/lia-eden-ditangkap-polisi
Komunitas Terdampak