DESCRIPTION

Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan adanya penyegelan terhadap tiga gereja di Kota Jambi, Kamis (27/9). Yakni Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, dan Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo. “Iya benar,” ujar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Thomas Pentury saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (28/9). Dia menceritakan, kronologi penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi itu dimulai pada pukul 10.00-12.00 WIB. Ketiga gereja berlokasi di Jalan Lingkar Barat III Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Penyegelan berlangsung setelah mempertimbangkan hasil rapat Kesbangpol Kota Jambi, FKUB, Kepolisian, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, TNI, dan warga sekitar gereja. Satpol PP dalam hal ini bertindak sebagai pem-back up aparat Kepolisian dan TNI. Adapun latar belakang penyegelan, yaitu IMB yang belum dimiliki gereja dan tuntutan warga RT 07 Kenali Besar, Alam Barajo. Berikut poin dalam segel yang ditempel pada pintu gereja yaitu melanggar: 1. Peraturan Daerah No 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. 2. Peraturan Daerah No 11 tahun 2014 tentang Izin Gangguan. 3. Peraturan Daerah No 03 tahun 2015 tentang IMB. Sebelum dilaksanakannya penyegelan, informasi ataupun surat pemberitahuan tidak disampaikan oleh Pemerintah Kota Jambi kepada pihak gereja. Sehingga pada saat dilaksanakan penyegelan, surat keputusan tidak diberikan atau tidak dapat ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Jambi, sehingga menyebabkan kebingungan dan menuai penolakan dari pihak gereja. Hal itu disampaikan oleh Majelis Gereja Sidang Jemaat Allah saat ditemui BPC GMKI Cabang Jambi. Jemaat gereja pun sontak beramai-ramai datang ke lokasi penyegelan sambil histeris melihat gerejanya disegel oleh pemerintah sendiri. “Sampai sekarang, belum ada solusi terhadap persoalan ini. Jemaat gereja tidak tahu akan beribadah di mana sampai masalah ini selesai,” pungkas Thomas.

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/0190694/3-gereja-kota-jambi-disegel-ini-kronologi-dan-alasannya
Komunitas Terdampak