DESKRIPSI PERISTIWA

Ombudsman menilai, Wali Kota Bogor telah melakukan penyimpangan praktik administrasi (maladministrasi), terkait penerbitan surat keputusan Nomor 645.45-137 Tanggal 11 Maret 2011. SK tersebut berisi pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya SK tersebut, IMB atas nama GKI Taman Yasmin yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tidak berlaku.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Selesai
Status KBB
Berpotensi Menghambat KBB
Data
Tautan
https://olahraga.kompas.com/read/2011/07/18/20504261/~Megapolitan~News
Komunitas Terdampak