Amnesty.id, "Cabut SKB dan Lindungi Hak Warga Ahmadiyah", 2021.
Artikel ini berisi ulasan terkait dampak SKB 3 Menteri yang melarang aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kasus yang diulas adalah terkait penghentian dan penyegelan pembangunan Masjid Ahmadiyah yang dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan perintah Bupati Garut, Rudy Gunawan. Rudy mengatakan bahwa dia mengambil keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2008 yang berisi tentang larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.