Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008, (Setara Institute, 2009), h.49.
"Pada 19 Juni 2008, di Tangerang, Banten, Ketua RT, Lurah dan Camat Kecamatan Tangerang melarang Warga Ahmadiyah beribadah dan menghentikan secara paksa kegiatan jemaat Ahmadiyah Kecamatan Tangerang," tulis laporan Setara Institute.