DESCRIPTION

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya menuntaskan kasus penyegelan GKI Yasmin yang sudah berlangsung sejak belasan tahun. Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja. Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto, memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan. Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin NUh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor. Setelah itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan pihak GKI Yasmin dalam sengketa tersebut. Bahkan, MA juga menolak PK yang diajukan Pemkot Bogor dan menyatakan bahwa IMB milik GKI Yasmin sah, melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010. Namun, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terkait permohonan IMB. Kemudian, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin. Pada Minggu (13/6/2021) lalu, Pemkot Bogor yang dipimpin Wali Kota Bima Arya pun menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gereja. Lahan itu berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung gereja yang disegel. Dalam acara penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu kemarin, Bima berharap konflik bisa tuntas dan tidak ada lagi cap intoleransi yang dialamatkan kepada warga Kota Bogor. Bima menyebut Bima banyak proses yang telah dilalui dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut. Setidaknya, ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang telah digelar demi mencari ujung penyelesaian. "15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi," ucap Bima, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021). "Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucapnya. Kebohongan Publik Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging menilai, klaim Bima Arya yang menyebut kasus GKI Yasmin Selesai adalah kebohongan publik. Bona menyampaikan, penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011. "Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai," kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021). Ia juga menilai, opsi relokasi gereja atau hibah lahan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus intoleransi, serta semakin menunjukkan adanya segregasi dalam masyarakat. Menurut Bona, tidak menutup kemungkinan opsi tersebut akan menjadi rujukan bagi kepala daerah lain dalam menyelesaikan konflik serupa. Sehingga, kelompok minoritas yang hendak membangun rumah ibadah di lingkungan dengan mayoritas agama berbeda, harus mengalah. “Tak terbayang betapa karut-marutnya Indonesia kalau begitu. Lalu apa gunanya semua putusan pengadilan? Apa gunanya Pancasila? Apa gunanya keberagaman?” ucap Bona. Bona selaku perwakilan dari pengurus GKI Yasmin pun berharap Presiden Joko Widodo mengoreksi kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya soal relokasi atau hibah lahan dalam penyelesaian polemik penyegelan tempat ibadah. Kebijakan Bima Arya dianggapnya tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI, serta semakin memperkuat diskriminasi dan intoleransi. “Kepada Presiden Joko Widodo, kami kembali berharap, koreksilah kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi seperti Nawacita Bapak Presiden,” kata Bona. “Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan (Pemerintah) Kota Bogor selama bertahun-tahun,” imbuh dia. Harap relokasi jadi solusi Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merasa bersyukut atas adanya solusi untuk persoalan pendirian rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Yaqut berharap, solusi melalui hibah lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dilihat sebagai sebuah solusi agar jemaat GKI Yasmin. "Sebaiknya ini dilihat sebagai solusi, agar jemaat GKI Yasmin bisa segera beribadah dengan tenang," ujar Menag Yaqut, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (15/6/2021). Yaqut pun berharap ke depan jemaat GKI Yasmin bisa beribadah dengan tenang. Apabila masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama sebagai pegangan. "Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya," ucap dia. Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Bogor yang berhasil menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. "Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Wali Kota Bogor beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan persoalan pendirian rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin," kata Tito dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

META DATA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Mendukung KBB
Data
Tautan
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/09255831/polemik-gki-yasmin-yang-belum-tuntas?page=all
Komunitas Terdampak