DESKRIPSI PERISTIWA

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi melarang peribadatan di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu. Dia telah menyampaikan surat imbauan kepada pihak gereja.

Dalam surat imbauan nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016 itu, Tri menyampaikan pokok-pokok utama kenapa dirinya melarang peribadatan GBKP Pasar Minggu.

Menurut Tri, warga RW 04 Kelurahan Tanjung Barat menolak kegiatan peribadatan di GBKP Pasar Minggu yang beralamat di RT 014 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Gereja ini disebutnya tak memiliki IMB sebagai sarana ibadat, melainkan rumah kantor atau rukan.
Karena hal itu, Tri kemudian berkirim surat melarang sementara peribadatan di GBKP Pasar Minggu. Ini dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Tanjung Barat.

"Kan enggak ada izinnya (GBKP Pasar Minggu-red), belum ada izinnya," ujar Tri saat dihubungi detikcom lewat telepon, Minggu (2/10/2016).

Berikut isi lengkap surat imbauan Tri Kurniadi yang juga ditembuskannya kepada pihak-pihak terkait seperti Kapolres Jakarta Selatan dan Gubernur DKI Jakarta:

Menindaklanjuti surat FKUB Kota Adm. Jakarta Selatan Nomor 018/B/FKUB-JS/IX/2016 tanggal 30 September 2016 hal penyelesaian masalah rumah ibadat GBKP di Kelurahan Tanjung Barat, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa kegiatan peribadatan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat.

2. Bahwa masyarakat/warga RW 04 Kelurahan Tanjung Barat keberatan dan menolak terhadap kegiatan peribadatan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Adm. Jakarta Selatan.

3. Berdasarkan keputusan hasil rapat klarifikasi bangunan yang dijadikan gereja di wilayah RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 bertempat di ruang rapat Kantor Camat Jagakarsa disepakati bersama bahwa pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 26 September 2016 untuk mengurus perizinan pendirian rumah ibadat/izin sementara namun sampai dengan tanggal 26 September 2016, pengurus jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu tidak dapat memenuhi persyaratan khusus pendirian rumah ibadat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

4. Mengingat permohonan pengurus jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu untuk pendirian rumah ibadat belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat khususnya Pasal 14, maka Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan akan memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu.

5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya di Kelurahan Tanjung Barat, diimbau agar pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu untuk sementara menghentikan kegiatan pada lokasi di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Adm. Jakarta Selatan yang belum memenuhi syarat peruntukan rumah ibadat.


Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://news.detik.com/berita/d-3311478/ini-surat-wali-kota-jaksel-larang-peribadatan-gbkp-pasar-minggu
Komunitas Terdampak