DESKRIPSI PERISTIWA

“Bupati Sukabumi, pada 29 April 2008 melarang aktivitas di enam tempat ibadah Ahmadiyah di Sukabumi: Masjid Al Furqon Parakansalak, Masjid Mubasirin di Kampung Ciletung Desa Lebak Sari Kecamatan Parakan Salak, Masjid Ar- Rahman di Kampung Cigombong, Desa/ Kecamatan Warung Kiara, Masjid Al Barokah di Kampung Panjalu Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Masjid Al Huda di Kampung Bojong Lowa, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, dan Masjid Al Fadhol di Kampung Simpang Sangit, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang," tulis laporan Setara Institute dalam ‘Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2008’, halaman 49, yang diterbitkan pada 13 Januari 2009.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Ya
Solusi
Tidak Diketahui
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://setara-institute.org/laporan-kondisi-kebebasan-beragamaberkeyakinan-tahun-2008/
Komunitas Terdampak
Ahmadiyah