DESKRIPSI PERISTIWA

sejumlah warga pada 19 Februari 2023 membubarkan paksa jemaat gereja yang sedang beribadah karena menganggap rumah tinggal yang dijadikan Gereja Kristen Kemah Daud belum memiliki izin sebagai tempat ibadah. Gereja berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya.

Namun, menurut Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, kondisi sudah kondusif, “Masyarakat dan pihak gereja sudah menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada."

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Selesai
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://voi.id/bernas/256836/kasus-intoleransi-beragama-di-indonesia-bukan-permasalahan-kaleng-kaleng
Komunitas Terdampak