DESKRIPSI PERISTIWA
Peristiwa terjadi pada Rabu (7/2/2018) lalu, berawal dari adanya penolakan warga atas rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat.
Sebelumnya, masyarakat juga sempat meminta Mulyanto Nurhalim selaku biksu di kampung tersebut untuk pindah dari sana. Pasalnya, warga resah karena melihat biksu tersebut melakukan ibadah dengan mengundang jemaat dari luar, hingga menganggap biksu tersebut akan mengajak orang lain untuk masuk agama Budha.
Namun, warga ternyata salah paham, karena yang datang ke situ sekadar memberi makan biksu saja. Meski demikian, kejadian ini telah diselesaikan secara kekeluargaan usai polisi dan seluruh elemen masyarakat setempat melakukan musyarawarah.
Mereka memastikan rumah Biksu Mulyanto bukan rumah ibadah seperti kecurigaan warga selama ini.