DESKRIPSI PERISTIWA

Pada 31 April 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak atas KBB yang dilakukan aparat Lurah Rancagong dan Komandan Koramil Legok terhadap pengikut Aji Saka di Desa Rancagong Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Dalam pristiwa tersebut pejabat Lurah setempat telah melarang aktivitasAji Saka, karena dituduh telah melakukanpenistaan agama. Selain itu, Komandan Koramil Legok juga telah memaksa pengikut Aji Saka untuk menyebutkan pokok ajaran agama tertentu yang bukan merupakan kewenangannya untuk meminta hal tersebut. Pada 8 Mei 2015, Komnas HAM telah melakukan pemantauan ke Tangerang. Dalam pertemuan dengan pengurusAji Saka diperoleh informasi bahwaAji Saka bukan agama, melainkan kepercayaan, karena para pengikut Aji Saka berasal dari berbagai agama. Karena itu, Aji Saka tidak
dapat dikatakan menodai agama tertentu. Selain itu, Komnas HAM juga telah memanggil Bupati Tangerang dan Komandan Kodim 0506/Tangerang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, namun mereka tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Oleh karena itu, pada 24 Juni 2015, Komnas HAM telah menemui Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Komandan Kodim 0506/Tangerang, namun Komnas HAM tidak mendapatkan informasi/klarifikasi apapun dari Pemerintah Kabupaten dari atasan untuk memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM. Pada 4 September 2015, Komnas HAM kembali memanggil Pemkab Tangerang; mereka yang hadir adalah BPPMD, Camat, Lurah dan RT-RT setempat. Dalam pertemuan tersebut aparat pemerintah tidak mempermasalahkan aliran kepercayaan Aji Saka; yang dipermasalahkan adalah karena aliran tersebut bersinggungan dengan Islam. Pada 5 November2015, DeskKBB kembali bertemu dengan pengurus Aji Saka untuk mengklarifikasi keterangan aparat kecamatan dan kelurahan sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut pengurus Aji Saka menegaskan bahwa mereka membantah telah melakukan penodaan agama. Mereka meminta agar nama baik Aji Saka dipulihkan sehingga dapat beraktivitas kembali. Pada hari yang sama, Desk KBB juga bertemu dengan Camat Legok. Menurut Camat Legok, Aji Saka sudah ada di wilayah Legok sejak 1984 dan tidak pernah ada masalah dengan warga masyarakat. Camat Legok juga menyatakan akan mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan sosial. Camat berjanji akan menggelar pertemuan warga apabila situasi sudah benar-benar kondusif. Pada tanggal 26 Agustus 2016 telah berlangsung pertemuan Desk KBB dengan Muspika Legok, antara lain Plt. Camat, Polsek, MUI, Anggota BPD. Sehubungan Camat sedang naik haji, maka Plt. Camat akan mengingatkan Surat Rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan pada saat Camat kembali bertugas. Polsek menambahkan bahwa oleh karena sudah ada forum klarifikasi, maka saat ini kondisi di lokasi sudah tidak ada masalah. MUI
Rancagong menyampaikan bahwa pokok masalahnya adalah karena Pimpinan Aji Saka mengajak anak-anak warga ikut ajarannya. Selain itu, anggota BPD mengatakan bahwa sudah 18 tahun mengenal pimpinan Aji Saka bernama Suripto; anggota BPD itu juga mengakui tidak ada dampak negatif dari ajaran tersebut. Suripto juga aktif bersosialisasi di lingkungan. Masalahnya adalah karena ada anak-anak didiknya yang mencemooh Islam. Desk KBB Komnas HAM menegaskan bahwa bila masalahnya dianggap selesai, harus dari kedua belah pihak, tidak bisa hanya klaim sepihak dari aparat pemerintah. Oleh karena itu, rekomendasi Komnas HAM harus dilaksanakan segera oleh Camat.
Pada hari yang sama, Desk KBB Komnas HAM dalam pertemuan dengan Suripto menemukan bahwa belum ada kegiatan Aji Saka, karena Suripto tidak mau melakukan kegiatan sebelum masalahnya selesai, karena ia khawatir akan terjadi penolakan kembali.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Aji Saka