DESKRIPSI PERISTIWA

Pada tanggal 11 November 2015 Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Pengurus Pusat Persatuan Warga Sapta Darma (Persama Pusat) Saen Suryono. Inti pengaduannya adalah melaporkan adanya pembakaran sanggar/tempat pesujudan sanggar Candi Busana oleh sekelompok orang dan dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana pembakaran oleh Pemkab Rembang. Tindakan pembakaran terjadi pada tanggal 10 November 2015 terhadap Sanggar/Tempat pesujudan tersebut yang terletak di Dusun Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Rembang Jawa Tengah. Pada tanggal 22 Juni 2016, Desk KBB Komnas HAM melakukan monitoring perkembangan pemulihan hak warga Sapta Darma di Rembang tersebut. Desk KBB telah bertemu dengan Pengadu dan tokoh masyarakat muslim setempat. Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pihak pengadu tetap meminta pemulihan hak beribadah dan meminta agar tempat ibadah yang telah dibakar dapat dibangun kembali mengingat mendesaknya kebutuhan warga Sapta Darma akan tempat ibadah. Pengadu juga keberatan apabila tempat ibadah yang ditolak saat ini direlokasi ke tempat lain dengan alasan bahwa akses jemaat ke tempat ibadah akan semakin sulit, dan tidak ada jaminan tempat ibadah di lokasi yang baru tidak akan ditolak oleh warga setempat. Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat muslim tetap meminta
agar tempat ibadah Sapta Darma direlokasi ke tempat yang telah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk oleh Pengadu sebelumnya. Terkait dengan aduan adanya pembiaran dari Pemkab Rembang, Komnas HAM belum melihat langkahlangkah mediasi yang efektif dari Pemkab Rembang guna menyelesaikan permasalahan ini. Dalam kaitan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran, Komnas juga belum melihat keseriusan dari aparat kepolisian untuk memproses para terduga pelaku perusakan. Oleh karena itu, terkait permasalahan rumah ibadah, Komnas HAM mendorongPemkabRembang lebih aktifmelakukan mediasi dengan berbagai pihak guna menghasilkan penyelesian terbaik, terutama bagi korban. Pada 2 September 2016, Komnas HAM telah mengundang Pemkab Rembang guna membahas lebih lanjut penyelesaian permasalahan ini. Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan dari Pemkab Rembang terkait langkahlangkah penyelesaian yang sudah ditempuh. Komnas HAM juga mendesak agar Pemkab Rembang memastikan agar setiap warga masyarakat dapat bebas memeluk agama dan menjalankan keyakinannya. Dalam Pertemuan tersebut Pemkab Rembang menyampaikan masih adanya penolakan warga terhadap keberadaan tempat pesujudan tersebut apabila tetap dibangun di lokasi saat ini. Selain itu, tempat pesujudan yang saat ini belum memiliki izin rumah ibadah. Oleh karena itu, Pemkab Rembang telah berupaya menawarkan beberapa jalan keluar, antara lain: (a) mendorong agar warga Sapta Darma bergabung dengan Sapta Darma di daerah lain; dan (b) merelokasi tempat pesujudan tersebut ke wilayah lain, karena Pemkab kesulitan untuk meyakinkan agar warga menerima tempat pesujudan tersebut di tempatnya saat ini. Kedua opsi ini masih ditolak oleh Warga Sapta Darma dengan alasan lokasinya jauh, sehingga menyulitkan warga Sapta Darma untuk beribadah. Alasan lain, apabila opsi relokasi diterima, tidak ada jaminan warga setempat akan mendukung tempat pesujudan tersebut. Hal ini mengingat pengalaman sebelumnya, dimana tempat pesujudan di lokasi saat ini juga adalah hasil relokasi. Sebaliknya, mereka meminta agar tempat pesujudan dapat didirikan di lokasinya saat ini atau di lokasi yang tidak terlalu jauh dari pemukiman warga Sapta Darma.
Mengingat masih belum adanya titik temu terhadap penyelesaian permasalahan ini, Komnas HAM mendorong Pemkab Rembang untuk terus mengintensifkan komunikasi dan sosialisasi kepada sebagian warga masyarakat yang menolak tempat pesujudan tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga mendorong agar Pemkab Rembang tetap memfasilitasi aspirasi warga Sapta Darma untuk memperoleh tempat pesujudan yang mudah dijangkau. Komnas HAM juga mendorong Pemkab Rembang untuk mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM agar berbagai langkah penyelesaian yang akan diambil tetap sejalan dengan prinsip-prisip HAM. Pada pertemuan dengan kepala-kepala daerah di Bojonegoro pada tanggal 29 November lalu, Pemkab Rembang kembali menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian permanen dari masalah ini. Pemkab Rembang mengakui masih adanya penolakan sebagian warga atas keberadaan Sapto Dharmo di Dusun Blando. Namun Pemkab Rembang berjanji akan terus mengintensifkan komunkasi baik dengan pihak Sapto Darmo maupun pihak-pihak yang menolak agar dapat menempuh penyelesaian melalui mediasi yang akan melibatkan Komnas HAM.

META DATA PERISTIWA

Kasus KBB
Tidak Diketahui
Solusi
Bentuk Solusi
Tidak Diketahui
Status KBB
Menghambat KBB
Data
Tautan
https://www.komnasham.go.id/files/20170324-laporan-tahunan-kebebasan-beragama-%24IUKH.pdf
Komunitas Terdampak
Sapta Darma